Selasa, 12 Juni 2012

MAKALAH HUKUM ISLAM


Bab I
Pendahuluan
1.1       Latar Belakang
Dalam pembentukan hukum perlu diindahkan ketentuan yaitu harus memenuhi nilai filosofisnya yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai sosiologis sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat dan nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundanundangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan satu hukum nasional bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa dengan kebudayaan dan agama yang berbeda,ditambah dengan keaneka ragaman hukum yang ditinggalkan oleh penjajah, bukanlah pekerjaan yang mudah. Pembangunan hukum nampaknya sudah merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan terutama di negara - negara yang sedang berkembang . Hal itu disebabkan karena kemerdekaan dan pembangunan telah mendorong negara tersebut untuk mengadakan penataan kembali tatanan masyarakat mereka , baik dibidang politik, ekonomi maupun dibidang sosial. Proses untuk mengubah tata masyarakat mereka yang sibuk dengan pembangunan telah memaksa mereka agar segera mampu melaksanakan pembangunan dibidang hukum.
Sebagai masyarakat indonesia yang tanggap akan hukum, sudah sepatutnya kita mengetahui apakah yang dimaksud dengan hukum nasional? Apakah hakikat dari Hukum islam?  Apakah tujuan dari hukum islam? Bagaimana sejarah berlakunya hukum islam di Indonesia? Dan bagaimana kontribusi hukum islam dalam hukum nasional? Hal inilah yang melatarbelakangi kami membuat makalah ini.




Bab II
Kajian Teori

2.1       Hakikat Hukum Islam
Secara etimologis, hukum bermakna menetapkan sesuatu pada yang lain. Seperti menetapkan mana ya ng diperintah dan mana yang dilarang. Sedangkan secara istilah, hukum adalah titah Alla yang berkaitan dengan perbuatan Mukallaf, baik  berupa tuntutan, pilihan, maupun wadh’i[1]. Hukum adalah peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan. Bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang madani, aman, nyaman, dan terkendali. Hukum dibuat sebagai pembatasan atas tingkah laku manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga perlu media untuk melindungi orang lain dari orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada nilai-nilai keislaman, yang dibentuk dari sumber dalil-dalil agama Islam. Hukum itu bisa berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan, dan sebagainya.
Hukum syara’ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.[2]
Hukum Islam hanya ditunjukkan kepada orang-orang yang beragama Islam dan tidak ditunjukkan kepada orang yang non-Islam. Jika ada orang Islam yang melanggar hukum Islam, orang itu harus diadili sesuai dengan ketentuan dalil-dalil agama Islam. Ada beberapa sumber yang menjadi landasan dalam membuat ketetapan hukum Islam.
2.2       Tujuan Hukum Islam
            Hukum islam disyariatkan Allah kepaa manusia di dunia , yang menyangkut berbagai macam persoalan. Mereka diharapkan mengikuti hukum islam tersebut agar mendapatkan kebahagiaan dalam hidupnya.
            Tujuan disyariatkannya hukum islam adalah untuk mewujudkan kehidupan hasanah bagi mereka, baik hasanah didunia maupun diakhirat. Konsep hukum islah adalah menegakkan keadilan dan kebersamaan dalam kebaikan.
Tujuan Hukum Islam dapat dilihat dari 2 (dua) segi, yaitu :
Segi pembuat Hukum Islam (Allah dan Rasul)
Tujuannya :
·         Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat primer, skunder dan tersier.
·         Untuk ditati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Segi Manusia
·         Sebagai subyek  : Tercapainya keridhoan Allah dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
·          Kepentingan Primer, meliputi :

·         Pemeliharaan Agama

Adapun tujuan hukum isla secara umum adalah untuk mencegah kerusakan manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, serta mengarahkan  mereka pada kebenaran. Hal itu dimaksudkan untuk mencapai keahagiaan hiup manusia di dunia dan di akhirat kelak. Dengan jalan mengambil segala jalan yang manfaat dan menolak yang madlarat, yakni yang tidak berguna bagi kehidupan manusia. Menurut Abu Ishaq al-Shatibu, ada lima tujuan hukum islam yaitu memelihara (1) Agama. (2) Jiwa. (3) Akal. (4) Keturunan. (5) Harta. Yang biasa disebut maqashid al-khamsah. Kelima tujuan ini disepakati oleh ahli hukum islam.
2.3       Sumber Hukum islam
            Kata hukum islam adalah kata yang sepadan dengan “Syariah” yang kemudian disambung dengan kata islam dan menjadi Syariah Islam. Syariah islam secara garis besar mencakup 3 hal. Yakni:
  1. Ahkam Syar’iyyah I’tiqadiyah : hukum-hukum yang berkenaan dengan ‘aqidah atau keimanan.
  2. Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah : Hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak.
  3. Ahkam Syar’iyyah Amaliyah : Hukum-Hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan (amaliyah) syariah dalam pengertian khusus.
Urutan penyebutan sumber hukum islam menunjukkan urutan, kedudukan, dan jenjang pengaplikasiannya. Sumber hukum islam tersebut antara lain:


  1. Al Quran
Al quran adalah kitab suci umat Islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al quran memuat banyak sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan dan sebagainya. Al quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani. Maka dari itu, ayat-ayat Al quran inilah yang menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum. Al-qur’an memiliki kriteria antara lain:
  1. Al-qur’an adalah firman Allah atau Kalamullah
  2. Al-qur’an adalah mukjizat
  3. Al-qur’an disampaikan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril. Al-qur’an sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.
  4. Al-qur’an diawali dengan surat Al fatihah dan diakhiri dengan surat An-nas
  5. Al-qur’an diperintahkan untuk dibaca, karena membaca Al-qur’an merupakan ibadah
Ditinjau dari segi fungsi, Al-qur’an tidak sekedar untuk dibaca dalam arti melafalkan kata dan kalimatnya, tetapi yang paling penting adalah pemahaman, penghayatan dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari. Fungsi Al-qur’an antara lain:
a.    Al-qur’an berfungsi sebagai petunjuk (hudan)
b.    Al-qur’an berfungsi sebagai penjelas (tibyan)
c.    Al-qur’an berfungsi sebagai pembeda (furqan)

2.         Al Sunah atau Al-Hadist
Hadist adalah segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, persetujuan, dan sifat beliau. Hadist menjadi landasan sumber yang paling kuat setelah Al quran. Nabi Muhammad menjadi sosok yang paling sentral bagi umat Islam karena umat Islam meyakini bahwa segala perbuatan Rasulullah tidak sedikit pun yang bertentangan dengan Al quran dan beliau terbebas dari kesalahan.
            Sebagai sumber hukum kedua setelah Al-qur’an, Fungsi Hadist adalah:
a.    Menetapkan dan memperkuat hukum yang telah ditetapkan Al-qur’an.
b.    Penjelasan terhadap ayat-ayat Al-qur’an.
c.    Menetapkan hukum yang tidak ada penjelasannya dalam Al-qur’an.
3.         Ijtihad


Ijma' Ulama
Ijma' ulama adalah kesepakatan para ulama yang mengambil simpulan berdasarkan dalil-dalil Al quran atau hadist. Para ulama mengambil ijma' karena dalam Al quran ataupun hadist tidak dijelaskan secara teperinci sebuah ketetapan yang terjadi pada masa itu atau kini. Dengan demikian, para ulama mengadakan rapat dan membuat kesepakatan sehingga hasil rapat atau kesepakatan tersebut menjadi ketetapan hukum. Ijma ulama tidak boleh bertentangn dengan al-Qur'an ataupun hadist.

Qiyas
Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadist dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut. Misalnya, dalam Al quran dijelaskan bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram hukumnya.
Al quran tidak menjelaskan bahwa arak haram, sedangkan arak adalah sesuatu yang memabukkan. Dengan demikian, kita akan mengambil qiyas bahwa arak haram hukumnya karena memabukkan. Itulah sumber-sumber utama yang menjadi landasan untuk menetapkan hukum Islam.

2.3       Sejarah Berlakunya Hukum Islam di Indonesia
Berbicara menyangkut Kontribusi Hukum Islam dalam pembangunan Hukum Nasional, untuk memberikan landasan yang jelas tentang pemb ahasan materi diatas , ada baiknya kita kembali sejenak melihat sejarah perkembangan berlakunya hukum Islam di Indonesia.
Sejarah berlakunya hukum Islam di Indonesia dapat dilihat dari dua priode, yaitu :
1. Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya.
2. Periode penerimaan Hukum Islam oleh Hukum adat.
Periode penerimaan Hukum Islam sepenuhnya disebut juga teori Receptio in complexu, dan periode penerimaan Hukum Islam oleh Hukum Adat disebut teori Receptie.
Teori Receptio in complexu adalah suatu periode dimana Hukum Islam diberlakukan sepenuhnya bagi orang Islam sebab mereka telah memeluk agama Islam . Sejak adanya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia pemerintah kolonial memberlakukan hukum Islam bagi umat Islam , Khususnya Hukum Perkawinan dan Hukum Waris yang kemudian disebut dengan hukum kekeluargaan . Untuk menjamin pelaksanaan Hukum tersebut oleh Belanda di keluarkan peraturan Resolutie der Indische Regeering tanggal 25 Mei 1760 yang kemudian dikenal dengan Compendium - Freijer. Dalam Regeerings- reglement ( RR ) tahun 1885 , pasal 75 dinyatakan bahwa oleh Hakim Indonesia itu hendaklah diberlakukan undang-undang Agama ( Godsdienstige Wetten )
Sedangkan periode penerimaan Hukum Islam oleh Hukum Adat dipahami bahwa Hukum Islam baru berlaku bila dikehendaki atau diterima oleh hukum Adat. Dalam Indische Starsregeling ( IS ) yang diundangkan dalam Stbl. 1929. 212 , bahwa Hukum Islam di cabut dari tata Hukum Hindia Belanda. Pasal 134 ayat ( 2) IS tahun 1929 itu berbunyi :
Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh Hakim Agama Islam apabila Hukum Adat mereka menghendakinya dan sejauh itu tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi. Selanjutnya pada thn 1937, pemerintah Hindia Belanda mengemukakan gagasan bahwa wewenang pengadilan Agama yang mengadili masalah kewarisan sejak tahun 1882 dialihkan menjadi wewenang pengadilan Negri. Dengan Stbl 177 : 116 dicabutnya wewenang pengadilan Agama dengan alasan bahwa Hukum Waris belum diterima sepenuhnya oleh hukum adat.



2.4       Kontribusi Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum Nasional
2.4.1  Eksistensi Hukum Islam dalam hukum Nasional
Dalam konteks kontribusi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional , hukum Islam telah mengambil peran yang sangat besar. Paling sedikit dari segi jiwanya.
1. Didalam UU No 2 thn 1989 tentang sistem pendidikan Nasional , dalam konsepnya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya adalah beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa berbudi pekerti luhur mempunyai ilmu pengetahuan dan keterampilansehat rohani, mempunyai keperibadian yang mantap dan mandiri , mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2. Undang-undang no 7 thn 1989 tentang peradilan agama. Ini membuktikan bahwa pengadilan agama sudah sepantasnya hadir dan tmbuh serta dikembangkan dibumi Indonesia ini semua tidak lain adalah kontribusi ummat Islam sebagai ummat yang mayoritas
3. Didalam kompilasi hukum Islam ( KHI ) meskipun tidak terbentuk undang-undang melainkan melalui Intruksi Presiden Nomor I thn 1991 dalam kompilasi ini sangat membantu para hakim terutama diperadilan Agama.
Sumbangan hukum Islam terhadap hukum nasional tidak dapat dipungkiri bahwa sebahagian besar rakyat Indonesia terdiri dari pemeluk agama Islam dan secara subtansial ada dua bidang yaitu bidang Ibadah, dan bidang Muamalah.[3]
2.4.2   Kendala dan Problema Hukum Islam Menyangkut Integrasinya Kedalam Hukum Nasional
Hukum Islam juga memiliki beberapa kendala dan problema utamanya menyangkut integrasinya kedalam Hukum Nasional yaitu :
1. Kemajemukan Bangsa, Dalam hubungan ini patut diingat bahwa negara kita memiliki wilayah yang sangat luas.,masing masing memiliki kondisi sendiri-sendiri yang direpleksikan pada budaya masing-masing. Dalam upaya pengintegrasiannya dalam hukum nasional harus didahulukan pemilahan pada bidang mana yang dapat diunifikasikan dan mana yang belum. Mana yang masih harus dibiarkan agar majemuk muncul dengan kebudayaan masing-masing hal ini menunjukkan bahwa unufikasi mungkin dilakukan meskipun cukup sulit .
2. Metode pendidikan hukum. Selama ini pelajaran ilmu hukum yang diajarkan kepada mahasiswa adalah trikotomi antara hukum Barat , hukum Islam dan hukum adat. Berhubung masyarakat Indonesia relatif hetrogen dan wilayahnya cukup luas , maka semakin berakibat pencarian titik temu diantara hukum tersebut. Jadi yang diperlukan sekarang adalah pemahaman integral dari pakar hukum tiga tadi dan memerlukan perjuangan yang sangat berat
3. Kurangnya pengkajian akademik dibidang hukum Islam. Ketertinggalan dalam mengembangkan pusat-pusat pengkajian Islam disebabkan oleh :
4. Secara historis pusat pengkajan yang tidak menghargai hukum Islam yang lebih dahulu berkembang sedangkan mereka bersikaf tidak memberi tempat bagi penkajian hukum Islam.
5. Pengkajian hukum Islam terletak diantara pengkajian ilmu agama islam dan pengkajian ilmu hukum. Akibatnya aspek yang tidak mendalam, begitu pula aspek yang masuk melali ilmu agamanya.
6. Perkembangan kwalitas ketaatan umat Islam yang lemah terutama keyakinan aqidah dan moralnya , atau kesusilaan yang sulit dikendalikan. Sehingga kualitas moral ikut berpengaruh dalam pelaksanaan hukum.
7. Masih dianutnya kebijaksanaan hukum politik Belanda yang tidak dapat dipungkir yang mempunyai kepentingan poitik sendiri, yang selanjutnya yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti hal
a. Dibolehkan adanya pilihan hukum yang secara negatif dapat dikatakan bahwa ummat Islam boleh tidak tunduk kepada hukumnnya sendiri.
b. Belum sepenuhnya kemandirian peradilan agama yang terkesan sub ordinasinya pada pengadilan Umum dalam hal sengketa perdata selain hukum keluarga. Semuanya perlu diupayakan menguranginya seminimal mungkin dalam masa datang.
6. Banyaknya masalah yang dihadapi ummat Islam yang belum adanya fatwa hukumnya dalam hasana fikhi, ataukah banyaknya polimik masalah dalam perbedaan mazhab yang ada sehingga merangkumkannya dalam satu perundang-undangan akan sulit karena banyaknya pendapat akan masalah-masalah tersebut.

2.4.3   Kontribusi Hukum Islam Kedalam Hukum Nasional
Dengan demikian , kontribusi hukum Islam dalam pembangunan nasional dapat berupa
a. Hukum Islam dalam arti bagian integral dari hukum nasional Indonesia
b. Hukum Islam dalam arti kemandiriannya yang diakui adanya , kekuatan dan wibawanya oleh hukum nasdional dan diberi status hukum nasional
c. Hukum Islam dalam arti norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring hukum bahan-bahan nasional.
Hukum Islam dalam arti bahan utama atau unsur utama hukum nasional Indonesia.
Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang ditaati oleh mayoritas Rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam ada dalam kehidup[an hukum dan merupakan bahan dalam pembinaan hukum Nasional. Dari sumber ajarannya , realita kehidupan hukum masyarakat sejarah pertumbuhannya dan perkembangan hukum di Indonesia tentang berlakunya hukum Islam terlihat ada teori sebagai mana dijelaskan dimuka misalnya teori eksistensi sebagai teori tata hukum mengungkapkan keberadaan hukum Islam dalam Hukum Nasional Indonesia.





Bab III
Kesimpulan
1. Hukum Nasional Indonesia akan berkembang menjadi hukum moderen yang lebih banyak berwujud hukum tertulis.
2. Hukum Islam ( hususnya al-qur’an ) cukup memuat ajaran, ketentuan dan norma hukum yang dapat dikontribusikan dalam pembentukan hukum nasional dalam berbagai bidang hukum.
3. Untuk dapat dikontribusikan bagi hukum nasional perlu dilakukan pemikiran kembali makna normatif dari norma-norma hukum Islam al-qu’an hususnya agar dapat dimasukkan dalam perundang-undangan hukum nasional
4. Untuk mengetahui arah pembangunan lima tahun kita dapat melihat dari GBHN sebab GBHN merupakan kerangka oprasional dalam upaya mengimplementasikan pesan-pesan konstitusi termasuk dalam bidang hukum.


[1] Menurut Abu Zahrah
[2] menurut ulama ushul

[3] Menurut Ismail Shaleh

1 komentar: