Bab
I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam
pembentukan hukum perlu diindahkan ketentuan yaitu harus memenuhi nilai
filosofisnya yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai sosiologis
sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat dan nilai yuridis
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundanundangan yang berlaku.
Untuk
mewujudkan satu hukum nasional bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari suku
bangsa dengan kebudayaan dan agama yang berbeda,ditambah dengan keaneka ragaman
hukum yang ditinggalkan oleh penjajah, bukanlah pekerjaan yang mudah.
Pembangunan hukum nampaknya sudah merupakan kebutuhan yang tidak dapat
dielakkan terutama di negara - negara yang sedang berkembang . Hal itu
disebabkan karena kemerdekaan dan pembangunan telah mendorong negara tersebut
untuk mengadakan penataan kembali tatanan masyarakat mereka , baik dibidang
politik, ekonomi maupun dibidang sosial. Proses untuk mengubah tata masyarakat
mereka yang sibuk dengan pembangunan telah memaksa mereka agar segera mampu
melaksanakan pembangunan dibidang hukum.
Sebagai
masyarakat indonesia yang tanggap akan hukum, sudah sepatutnya kita mengetahui
apakah yang dimaksud dengan hukum nasional? Apakah hakikat dari Hukum islam? Apakah tujuan dari hukum islam? Bagaimana
sejarah berlakunya hukum islam di Indonesia? Dan bagaimana kontribusi hukum
islam dalam hukum nasional? Hal inilah yang melatarbelakangi kami membuat
makalah ini.
Bab
II
Kajian
Teori
2.1 Hakikat Hukum Islam
Secara
etimologis, hukum bermakna menetapkan sesuatu pada yang lain. Seperti
menetapkan mana ya ng diperintah dan mana yang dilarang. Sedangkan secara
istilah, hukum adalah titah Alla yang berkaitan dengan perbuatan Mukallaf,
baik berupa tuntutan, pilihan, maupun
wadh’i[1].
Hukum adalah peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan. Bertujuan untuk
menciptakan masyarakat yang madani, aman, nyaman, dan terkendali. Hukum dibuat
sebagai pembatasan atas tingkah laku manusia yang tidak bertanggung jawab
sehingga perlu media untuk melindungi orang lain dari orang yang tidak
bertanggung jawab tersebut.
Hukum Islam adalah
hukum yang bersumber kepada nilai-nilai keislaman, yang dibentuk dari sumber
dalil-dalil agama Islam. Hukum itu bisa berarti ketetapan, kesepakatan,
anjuran, larangan, dan sebagainya.
Hukum syara’ialah
doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf
yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau
diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama
fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan
seperti wajib, haram dan mubah.[2]
Hukum Islam hanya
ditunjukkan kepada orang-orang yang beragama Islam dan tidak ditunjukkan kepada
orang yang non-Islam. Jika ada orang Islam yang melanggar hukum Islam, orang
itu harus diadili sesuai dengan ketentuan dalil-dalil agama Islam. Ada
beberapa sumber yang menjadi landasan dalam membuat ketetapan hukum Islam.
2.2 Tujuan Hukum Islam
Hukum islam disyariatkan Allah kepaa
manusia di dunia , yang menyangkut berbagai macam persoalan. Mereka diharapkan
mengikuti hukum islam tersebut agar mendapatkan kebahagiaan dalam hidupnya.
Tujuan disyariatkannya hukum islam
adalah untuk mewujudkan kehidupan hasanah bagi mereka, baik hasanah didunia
maupun diakhirat. Konsep hukum islah adalah menegakkan keadilan dan kebersamaan
dalam kebaikan.
Tujuan Hukum Islam
dapat dilihat dari 2 (dua) segi, yaitu :
Segi pembuat Hukum Islam (Allah dan Rasul)
Tujuannya :
·
Untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang bersifat primer, skunder dan tersier.
·
Untuk ditati dan
dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Segi Manusia
·
Sebagai subyek :
Tercapainya keridhoan Allah dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
·
Kepentingan Primer, meliputi :
·
Pemeliharaan Agama
Adapun tujuan hukum isla
secara umum adalah untuk mencegah kerusakan manusia dan mendatangkan
kemaslahatan bagi mereka, serta mengarahkan
mereka pada kebenaran. Hal itu dimaksudkan untuk mencapai keahagiaan
hiup manusia di dunia dan di akhirat kelak. Dengan jalan mengambil segala jalan
yang manfaat dan menolak yang madlarat, yakni yang tidak berguna bagi kehidupan
manusia. Menurut Abu Ishaq al-Shatibu, ada lima tujuan hukum islam yaitu
memelihara (1) Agama. (2) Jiwa. (3) Akal. (4) Keturunan. (5) Harta. Yang biasa
disebut maqashid al-khamsah. Kelima tujuan ini disepakati oleh ahli hukum
islam.
2.3 Sumber Hukum islam
Kata hukum islam adalah kata yang
sepadan dengan “Syariah” yang kemudian disambung dengan kata islam dan menjadi
Syariah Islam. Syariah islam secara garis besar mencakup 3 hal. Yakni:
- Ahkam Syar’iyyah I’tiqadiyah : hukum-hukum yang berkenaan dengan ‘aqidah atau keimanan.
- Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah : Hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak.
- Ahkam Syar’iyyah Amaliyah : Hukum-Hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan (amaliyah) syariah dalam pengertian khusus.
Urutan
penyebutan sumber hukum islam menunjukkan urutan, kedudukan, dan jenjang
pengaplikasiannya. Sumber hukum islam tersebut antara lain:
- Al Quran
Al quran adalah kitab
suci umat Islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi
Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al quran memuat banyak sekali kandungan.
Kandungan-kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan dan
sebagainya. Al quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia
menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani. Maka dari
itu, ayat-ayat Al quran inilah yang menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu
hukum. Al-qur’an memiliki kriteria antara lain:
- Al-qur’an adalah firman Allah atau Kalamullah
- Al-qur’an adalah mukjizat
- Al-qur’an disampaikan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril. Al-qur’an sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.
- Al-qur’an diawali dengan surat Al fatihah dan diakhiri dengan surat An-nas
- Al-qur’an diperintahkan untuk dibaca, karena membaca Al-qur’an merupakan ibadah
Ditinjau
dari segi fungsi, Al-qur’an tidak sekedar untuk dibaca dalam arti melafalkan
kata dan kalimatnya, tetapi yang paling penting adalah pemahaman, penghayatan
dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari. Fungsi Al-qur’an antara lain:
a. Al-qur’an
berfungsi sebagai petunjuk (hudan)
b. Al-qur’an
berfungsi sebagai penjelas (tibyan)
c. Al-qur’an
berfungsi sebagai pembeda (furqan)
2. Al Sunah
atau Al-Hadist
Hadist
adalah segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa
perkataan, perilaku, persetujuan, dan sifat beliau. Hadist menjadi landasan
sumber yang paling kuat setelah Al quran. Nabi Muhammad menjadi sosok yang
paling sentral bagi umat Islam karena umat Islam meyakini bahwa segala
perbuatan Rasulullah tidak sedikit pun yang bertentangan dengan Al quran dan
beliau terbebas dari kesalahan.
Sebagai sumber hukum kedua setelah
Al-qur’an, Fungsi Hadist adalah:
a. Menetapkan
dan memperkuat hukum yang telah ditetapkan Al-qur’an.
b. Penjelasan
terhadap ayat-ayat Al-qur’an.
c. Menetapkan
hukum yang tidak ada penjelasannya dalam Al-qur’an.
3. Ijtihad
Ijma' Ulama
Ijma' ulama adalah
kesepakatan para ulama yang mengambil simpulan berdasarkan dalil-dalil Al quran
atau hadist. Para ulama mengambil ijma' karena dalam Al quran ataupun hadist
tidak dijelaskan secara teperinci sebuah ketetapan yang terjadi pada masa itu
atau kini. Dengan demikian, para ulama mengadakan rapat dan membuat kesepakatan
sehingga hasil rapat atau kesepakatan tersebut menjadi ketetapan hukum. Ijma
ulama tidak boleh bertentangn dengan al-Qur'an ataupun hadist.
Qiyas
Qiyas berarti
menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadist
dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak
diketahui hukumnya tersebut. Misalnya, dalam Al quran dijelaskan bahwa segala
sesuatu yang memabukkan adalah haram hukumnya.
Al quran tidak
menjelaskan bahwa arak haram, sedangkan arak adalah sesuatu yang memabukkan.
Dengan demikian, kita akan mengambil qiyas bahwa arak haram hukumnya karena
memabukkan. Itulah sumber-sumber utama yang menjadi landasan untuk
menetapkan hukum Islam.
2.3 Sejarah Berlakunya Hukum Islam di
Indonesia
Berbicara
menyangkut Kontribusi Hukum Islam dalam pembangunan Hukum Nasional, untuk
memberikan landasan yang jelas tentang pemb ahasan materi diatas , ada baiknya
kita kembali sejenak melihat sejarah perkembangan berlakunya hukum Islam di
Indonesia.
Sejarah berlakunya
hukum Islam di Indonesia dapat dilihat dari dua priode, yaitu :
1. Periode penerimaan
hukum Islam sepenuhnya.
2. Periode penerimaan
Hukum Islam oleh Hukum adat.
Periode
penerimaan Hukum Islam sepenuhnya disebut juga teori Receptio in complexu, dan
periode penerimaan Hukum Islam oleh Hukum Adat disebut teori Receptie.
Teori
Receptio in complexu adalah suatu periode dimana Hukum Islam diberlakukan
sepenuhnya bagi orang Islam sebab mereka telah memeluk agama Islam . Sejak
adanya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia pemerintah kolonial memberlakukan
hukum Islam bagi umat Islam , Khususnya Hukum Perkawinan dan Hukum Waris yang
kemudian disebut dengan hukum kekeluargaan . Untuk menjamin pelaksanaan Hukum
tersebut oleh Belanda di keluarkan peraturan Resolutie der Indische Regeering
tanggal 25 Mei 1760 yang kemudian dikenal dengan Compendium - Freijer. Dalam
Regeerings- reglement ( RR ) tahun 1885 , pasal 75 dinyatakan bahwa oleh Hakim
Indonesia itu hendaklah diberlakukan undang-undang Agama ( Godsdienstige Wetten
)
Sedangkan
periode penerimaan Hukum Islam oleh Hukum Adat dipahami bahwa Hukum Islam baru
berlaku bila dikehendaki atau diterima oleh hukum Adat. Dalam Indische
Starsregeling ( IS ) yang diundangkan dalam Stbl. 1929. 212 , bahwa Hukum Islam
di cabut dari tata Hukum Hindia Belanda. Pasal 134 ayat ( 2) IS tahun 1929 itu
berbunyi :
Dalam hal terjadi
perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh Hakim Agama
Islam apabila Hukum Adat mereka menghendakinya dan sejauh itu tidak ditentukan
lain dengan suatu ordonansi. Selanjutnya pada thn 1937, pemerintah Hindia
Belanda mengemukakan gagasan bahwa wewenang pengadilan Agama yang mengadili
masalah kewarisan sejak tahun 1882 dialihkan menjadi wewenang pengadilan Negri.
Dengan Stbl 177 : 116 dicabutnya wewenang pengadilan Agama dengan alasan bahwa
Hukum Waris belum diterima sepenuhnya oleh hukum adat.
2.4 Kontribusi Hukum Islam Dalam Pembangunan
Hukum Nasional
2.4.1
Eksistensi Hukum Islam dalam hukum Nasional
Dalam konteks
kontribusi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional , hukum Islam telah
mengambil peran yang sangat besar. Paling sedikit dari segi jiwanya.
1. Didalam UU No 2
thn 1989 tentang sistem pendidikan Nasional , dalam konsepnya mencerdaskan
kehidupan bangsa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya adalah beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa berbudi pekerti luhur mempunyai ilmu
pengetahuan dan keterampilansehat rohani, mempunyai keperibadian yang mantap
dan mandiri , mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2. Undang-undang no 7
thn 1989 tentang peradilan agama. Ini membuktikan bahwa pengadilan agama sudah
sepantasnya hadir dan tmbuh serta dikembangkan dibumi Indonesia ini semua tidak
lain adalah kontribusi ummat Islam sebagai ummat yang mayoritas
3. Didalam kompilasi
hukum Islam ( KHI ) meskipun tidak terbentuk undang-undang melainkan melalui
Intruksi Presiden Nomor I thn 1991 dalam kompilasi ini sangat membantu para
hakim terutama diperadilan Agama.
Sumbangan
hukum Islam terhadap hukum nasional tidak dapat dipungkiri bahwa sebahagian
besar rakyat Indonesia terdiri dari pemeluk agama Islam dan secara subtansial
ada dua bidang yaitu bidang Ibadah, dan bidang Muamalah.[3]
2.4.2 Kendala dan Problema Hukum Islam Menyangkut
Integrasinya Kedalam Hukum Nasional
Hukum Islam juga
memiliki beberapa kendala dan problema utamanya menyangkut integrasinya kedalam
Hukum Nasional yaitu :
1. Kemajemukan
Bangsa, Dalam hubungan ini patut diingat bahwa negara kita memiliki wilayah
yang sangat luas.,masing masing memiliki kondisi sendiri-sendiri yang
direpleksikan pada budaya masing-masing. Dalam upaya pengintegrasiannya dalam
hukum nasional harus didahulukan pemilahan pada bidang mana yang dapat
diunifikasikan dan mana yang belum. Mana yang masih harus dibiarkan agar
majemuk muncul dengan kebudayaan masing-masing hal ini menunjukkan bahwa
unufikasi mungkin dilakukan meskipun cukup sulit .
2. Metode pendidikan
hukum. Selama ini pelajaran ilmu hukum yang diajarkan kepada mahasiswa adalah
trikotomi antara hukum Barat , hukum Islam dan hukum adat. Berhubung masyarakat
Indonesia relatif hetrogen dan wilayahnya cukup luas , maka semakin berakibat
pencarian titik temu diantara hukum tersebut. Jadi yang diperlukan sekarang
adalah pemahaman integral dari pakar hukum tiga tadi dan memerlukan perjuangan
yang sangat berat
3. Kurangnya
pengkajian akademik dibidang hukum Islam. Ketertinggalan dalam mengembangkan
pusat-pusat pengkajian Islam disebabkan oleh :
4. Secara historis
pusat pengkajan yang tidak menghargai hukum Islam yang lebih dahulu berkembang
sedangkan mereka bersikaf tidak memberi tempat bagi penkajian hukum Islam.
5. Pengkajian hukum
Islam terletak diantara pengkajian ilmu agama islam dan pengkajian ilmu hukum.
Akibatnya aspek yang tidak mendalam, begitu pula aspek yang masuk melali ilmu
agamanya.
6. Perkembangan
kwalitas ketaatan umat Islam yang lemah terutama keyakinan aqidah dan moralnya
, atau kesusilaan yang sulit dikendalikan. Sehingga kualitas moral ikut
berpengaruh dalam pelaksanaan hukum.
7. Masih dianutnya kebijaksanaan
hukum politik Belanda yang tidak dapat dipungkir yang mempunyai kepentingan
poitik sendiri, yang selanjutnya yang mempunyai peraturan perundang-undangan
yang berlaku seperti hal
a. Dibolehkan adanya
pilihan hukum yang secara negatif dapat dikatakan bahwa ummat Islam boleh tidak
tunduk kepada hukumnnya sendiri.
b. Belum sepenuhnya
kemandirian peradilan agama yang terkesan sub ordinasinya pada pengadilan Umum
dalam hal sengketa perdata selain hukum keluarga. Semuanya perlu diupayakan
menguranginya seminimal mungkin dalam masa datang.
6. Banyaknya masalah
yang dihadapi ummat Islam yang belum adanya fatwa hukumnya dalam hasana fikhi,
ataukah banyaknya polimik masalah dalam perbedaan mazhab yang ada sehingga
merangkumkannya dalam satu perundang-undangan akan sulit karena banyaknya
pendapat akan masalah-masalah tersebut.
2.4.3 Kontribusi Hukum Islam Kedalam Hukum Nasional
Dengan demikian ,
kontribusi hukum Islam dalam pembangunan nasional dapat berupa
a. Hukum Islam dalam
arti bagian integral dari hukum nasional Indonesia
b. Hukum Islam dalam
arti kemandiriannya yang diakui adanya , kekuatan dan wibawanya oleh hukum
nasdional dan diberi status hukum nasional
c. Hukum Islam dalam
arti norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring hukum bahan-bahan nasional.
Hukum Islam dalam
arti bahan utama atau unsur utama hukum nasional Indonesia.
Hukum Islam sebagai
tatanan hukum yang ditaati oleh mayoritas Rakyat Indonesia adalah hukum yang
telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam
ada dalam kehidup[an hukum dan merupakan bahan dalam pembinaan hukum Nasional.
Dari sumber ajarannya , realita kehidupan hukum masyarakat sejarah
pertumbuhannya dan perkembangan hukum di Indonesia tentang berlakunya hukum
Islam terlihat ada teori sebagai mana dijelaskan dimuka misalnya teori
eksistensi sebagai teori tata hukum mengungkapkan keberadaan hukum Islam dalam
Hukum Nasional Indonesia.
Bab
III
Kesimpulan
1. Hukum Nasional
Indonesia akan berkembang menjadi hukum moderen yang lebih banyak berwujud
hukum tertulis.
2. Hukum Islam (
hususnya al-qur’an ) cukup memuat ajaran, ketentuan dan norma hukum yang dapat
dikontribusikan dalam pembentukan hukum nasional dalam berbagai bidang hukum.
3. Untuk dapat
dikontribusikan bagi hukum nasional perlu dilakukan pemikiran kembali makna
normatif dari norma-norma hukum Islam al-qu’an hususnya agar dapat dimasukkan
dalam perundang-undangan hukum nasional
4. Untuk mengetahui
arah pembangunan lima tahun kita dapat melihat dari GBHN sebab GBHN merupakan
kerangka oprasional dalam upaya mengimplementasikan pesan-pesan konstitusi
termasuk dalam bidang hukum.
Semoga bermanfaat terus :)
BalasHapus